Ridho Rhoma Dihukum Lebih Berat, Biar Kapok?
JagoDangdut – Belakangan ini putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali membuat heboh publik. Setelah ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ridho pun ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 kemarin.
Baca Juga : Geger! Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Ridho Rhoma Terkena Hukuman Lebih Berat Karena 2 kali Terkait Narkoba
- Ridho Rhoma Instagram
Belum kapok, ini bukan pertamakali Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Ridho pun dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.