Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Ridho Rhoma Dihukum Lebih Berat, Biar Kapok?

img_title
Ridho Rhoma

JagoDangdut – Belakangan ini putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali membuat heboh publik. Setelah ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ridho pun ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga : Geger! Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

Ridho Rhoma Terkena Hukuman Lebih Berat Karena 2 kali Terkait Narkoba

img_title
Ridho Rhoma
Foto :
  • Ridho Rhoma Instagram
 

Belum kapok, ini bukan pertamakali Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Ridho pun dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Karena bukan kali pertama pelantun tembang Menunggumu ini tersandung kasus narkoba. Tersebar isu Ridho akan dihukum lebih berat, namun Yusri menyebut jika hal itu merupakan kewenangan hakim.

“Itu nanti sambil berjalan karena kewenangan masalah tahanan itu ada di hakimnya nanti ya,” kata Yusri.

 

Sebagai infromasi pria 32 tahun ini ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Namun saat rilis kasus narkoba dihadapan media, Ridho langsung meminta maaf di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.

Dalam penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi dari tangan Ridho Rhoma. Bahkan usai tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam ekstasi.

 

 

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit