Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Positif Narkoba, Vitalia Sesha Resmi Tersangka! Begini Kronologinya

img_title
Vitalia Sesha

JagoDangdut – Dunia dangdut dikejutkan dengan penangkapan Vitalia Sesha. Model majalah dewasa tersebut diamankan bersama dengan kekasihnya berinisial AW pada, 24 Februari 2020. Mereka diciduk di Lobby Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara.

Dilansir dari Viva.co.id hasil pemeriksaan tes urine, Vitalia dan kekasih positif sebagai pemakai. Mereka ditetapkan tersangka dan langsung ditahan menjalani proses hukum.

"Hasil tes urine positif metamfetamin, kedua amfetamin yang ketiga benzo, sudah jadi tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.

Soal kronologi penangkapan, sudah dilakukan observasi lebih dulu. Dan didapat informasi mengenai seseorang pengedar barang haram.

"Salah satu public figure, nama Apartemennya Mansion Kemayoran. Ini berawal dari adanya penyelidikan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ada orang yang sering mengedarkan narkoba ekstasi, sabu, H5" lanjutnya.

Baca juga: Heboh! Terjerat Narkoba, Biduan Vitalia Sesha

Vitalia Sesha

Senin, 24 Februari 2020 pada pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian langsung mendatangi Lobby Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara dan mengamankan Vitalia Sesha serta AW yang baru saja melakukan transaksi dengan seseorang berinisial RH.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus rokok berisi 10 butir ekstasi dan tiga lempeng H5 atau happy five. Tak sampai di situ, dilakukan juga penggeledahan di lantai 11 kamar L2. Dari penggeledahan kamar ditemukan barang bukti satu plastik kecil sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 4 butir happy five dan alat hisap sabu berupa bong dan cangklong yang masih berisi sabu sisa pakai.

Pemilik nama lahir Andi Novitalia dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

 
Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit