Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

5 Etika Wajib yang Harus Dilakukan Penyanyi Cover sebelum Mengaransemen Kembali Lagu Orang Lain

img_title
Anak skena
Sumber :

Jakarta - Kegiatan meng-cover lagu dan mengunggahnya di YouTube belakangan marak dilakukan di TikTok dan YouTube. Sebuah lagu yang diaransemen kembali tentunya memiliki daya tarik sendiri karena bisa memunculkan warna lain pada lagu tersebut.

Kendati begitu, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan untuk mereka yang ingin mengcover sebuah lagu. Apa saja etika dalam mengcover lagu? Berikut artikelnya!

1. Mencantumkan Nama Pencipta

Dalam proses kreatif sebuah karya untuk akhirnya bisa dinikmati oleh banyak orang tidaklah mudah. Sehingga jika ingin mengcover sebuah lagu alangkah bijaknya jika penyanyi cover mencantumkan nama pemilik lagu.

Menurut musisi dan YouTuber Anji, langkah bijak untuk mengunggah lagu cover di platform digital adalah dengan mencantumkan nama pemilik lagu di bagian deskripsi video. Hal ini akan menghindari anggapan bahwa peng-cover telah ‘mencuri’ atau mengklaim sepihak lagu musisi asli. Reza Arap, personil Weird Genius, juga mengatakan hal yang sama melalui akun Twitter-nya. Namun, peng-cover lagu harus memiliki izin dengan penyanyi asli dan ada perjanjian terkait pembagian royalti.

2. Tidak Dimonetisasi

Anji juga menilai bahwa akan lebih aman apabila produk cover tidak diperuntukkan untuk memperoleh kepentingan komersial. Sebab, hal ini akan rentan untuk diklaim oleh penyanyi asli. 

Kecuali, peng-cover lagu sudah punya izin dengan penyanyi asli dan ada perjanjian terkait pembagian royalti.

3. Cover Tidak untuk Platform Musik

Lagu cover tidak boleh dimasukkan ke aplikasi streaming musik digital. Merilis lagu cover ke aplikasi streaming sama saja dengan membuka peluang lagu cover tersebut mendapat keuntungan lebih banyak daripada lagu aslinya.

4. Tidak Diproduksi Secara Massal

Praktik merilis lagu cover dalam bentuk CD dan menjualnya ke publik mutlak dilarang sejak lama.

5. Minta Izin

Idealnya, membuat cover version sebenarnya sama saja meminjam karya orang lain. Maka perlu adanya perizinan dari penyanyi yang bersangkutan, karena mereka punya hak cipta penuh atas karyanya.

Atau jika ingin dinyanyikan secara komersil, para penyanyi cover bisa melakukan direct licensing untuk menghargai penciptanya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit