Hak Cipta dan Royalti dalam Bisnis Karaoke
Selasa, 16 Januari 2024 | 18:30 WIB
Untuk membayar royalti/lisensi lagu dalam bisnis karaoke, Anda harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta atau pemilik hak terkait.
Tarif royalti untuk karaoke box adalah Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak pencipta dan Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat membantu dalam pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Berita Terkait
Inul Daratista Ungkap Persaingan Dalam Pekerjaan: Hidup Harus Waspada
Artikel
12 Mei 2024
Resep Marmer Cake Spesial dari Dapur Inul Daratista, Cocok Untuk Cemilan di Akhir Pekan
Artikel
11 Mei 2024
Pacaran Sejak Lulus SD, Inul Daratista Ungkap Cinta Pertama dan Terakhir dengan Adam Suseno
Artikel
9 Mei 2024
Demi Menikahi Penyanyi Dangdut, Deretan Artis Ini Rela Pindah Agama
Artikel
6 Mei 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Ayah Via Vallen Meninggal Dunia, Hingga Masa Lalu Kekasih Ayu Ting Ting Disorot
Artikel
13 Mei 2024
Demi Kowe Gilga Sahid dan Happy Asmara Ditonton Hingga 2 Juta Kali Dalam Waktu Singkat
Artikel
13 Mei 2024
Lirik Lagu Untuk Apalagi - Sherly KDI
Lirik
13 Mei 2024
Ghea Youbi Sering Kali Tampil Seksi, Begini Reaksi Orang Tua
Artikel
13 Mei 2024
Masa Lalu Lettu Muhammad Fardhana Dispill Netizen, Kiky Saputri Tak Tinggal Diam
Artikel
12 Mei 2024
Sempat Tolak Pakai Emas, Putri Isnari Kena Marah Ibu Mertua
Artikel
12 Mei 2024