Hak Cipta dan Royalti dalam Bisnis Karaoke
Selasa, 16 Januari 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi Keuangan
Untuk membayar royalti/lisensi lagu dalam bisnis karaoke, Anda harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta atau pemilik hak terkait.
Tarif royalti untuk karaoke box adalah Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak pencipta dan Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat membantu dalam pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Berita Terkait
Dangdut Populer: Doa Ayah Lesti Kejora Jelang Melahirkan hingga Fakta Menarik Wika Salim
Artikel
25 Januari 2025
Ramai Soal Wacana Pembatasan Usia di Media Sosial, Begini Reaksi Inul Daratista
Artikel
24 Januari 2025
Akui Tak Punya Banyak Teman, Inul Daratista Lebih Sering Curhat ke Tuhan
Artikel
24 Januari 2025
Sambil Olahraga, Reaksi Lucu Inul Daratista Ajak Adam Suseno Joget Dangdut Koplo Jadi Sorotan
Artikel
20 Januari 2025
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler