Polisi Periksa Dua Karyawan Lesti Terkait Dugaan KDRT Rizky Billar
Minggu, 2 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Atas laporan tersebut, kini Rizky Billar diancam pasal 44 Undangp-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," terang AKP Nurma Dewi beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Bantah Operasi Hidung, Lesti Kejora Ngaku Perawatan Wajah Sejak Punya Suami
Artikel
28 April 2024
Diduga Jadi Calon Bupati Cianjur, Warganet Ingatkan Hal Ini Kepada Lesti Kejora
Artikel
27 April 2024
Dangdut Populer: Lesti Kejora Dicalonkan Maju Pilkada, Sosok Mertua Putri Isnari
Artikel
27 April 2024
Lesti Kejora Dicalonkan Maju Pilkada Cianjur 2024, Warganet: Jangan Modal Populer
Artikel
26 April 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Rumah Baru Ayu Ting Ting, hingga Happy Asmara dan Gilga Sahid Trending
Artikel
2 Mei 2024
Ayu Ting Ting Syukuran Rumah Baru, Mewah dengan Desain Minimalis
Artikel
1 Mei 2024
Happy Asmara dan Gilga Sahid Kembali Trending Saingi K-Pop di YouTube
Artikel
1 Mei 2024
Janji Muanis Niken Salindry Versi Campursari Ditonton Ratusan Ribu Kali di YouTube
Artikel
1 Mei 2024
Ndarboy Genk Rilis Single Baru 'Ra Masuk', Tentang Hubungan Toxic
Artikel
1 Mei 2024
Dinar Candy Bantah Nikah Siri, Ngaku Bakal Nikah Tahun Depan dengan Ko Apex?
Artikel
1 Mei 2024