Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Polisi Periksa Dua Karyawan Lesti Terkait Dugaan KDRT Rizky Billar

img_title
Lesti Kejora
Sumber :

JagoDangdut – Polisi telah mememriksa dua orang saksi yang terkait atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora. Dua saksi yang dihadirkan LEsti adalah asisten rumah tangga dan karyawannya.

Didampingi dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Lesti Kejora membuat laporan polisi tentang dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Atas laporan tersebut, polisi kini telah memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan kekerasan yang dialami oleh Lesti Kejora. Simak selengkapnya!

Periksa Dua Orang Saksi

Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Lesti melaporkan ke pihak berwenang atas perlakuan kasar sang suami kepada dirinya. 

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi beberapa lalu. Hingga kini, polisi telah memeriksa dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak pelapor. 

"Saksi yang diperiksa ada dua orang Novitasari selaku asisten rumah tangga dan Firda Novia Rita karyawan Leslar entertainment. Ini juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan pada 1 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihakanya akan mengusut tuntas kasus dugaan KDRT sesuai dengan perundang-undaganan yang berlaku. Terlebih adanya arahan Kaplda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran harus adik kepada korban.

"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya dan berpihak ke keadilan khusus korban," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

Lesti Laporkan Rizky Billar 

Diketahui sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT. Ditemani dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 28 Oktober 2022.

Menurut keterangan polisi, hal itu bermula saat terjadi cekcok dalam rumah tangga mereka. Rizky Billar yang terlampau emosi, menarik penyanyi dangdut itu dan membanting hingga mencekik Lesti berulang kali. 

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, Kamis 29 September 2022.

"Dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," sambungnya.

Atas laporan tersebut, kini Rizky Billar diancam pasal 44 Undangp-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," terang AKP Nurma Dewi beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit