Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara

img_title
Ridho Rhoma dan Rhoma Irama
Sumber :

JagoDangdut – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kini kembali membuat heboh warganet. Pasalnya ia kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya. Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama ini diamankan pihak kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga : Ridho Rhoma Dihukum Lebih Berat, Biar Kapok?

Gak Kapok, Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba

img_title
Ridho Rhoma
Foto :
  • Ridho Rhoma Instagram

Mengejutkannya pelantun tembang Menunggu ini positif menggunakan ekstasi usai cek urine. Tak sendiri, Ridho Rhoma diamankan bersama dua temannya dan tiga butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti. Karena buka kali pertama ia terseret kasus narkoba, ia pun ditahan dan terancam hukuman lebih berat. Hal ini diungkapkan oleh Humas Polda Metro Jaya.

"Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," ujar Yusri Yunus.

 

Tak hanya itu, Yusri mengatakan jika pria 32 tahun ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penangkapan ini, polisi menyita tiga butir ekstasi di mana ekstasi disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," terang Yusri.

 

Sebagai informasi, Ridho sudah pernah merasakan kasus yang sama pada tahun 2017 silam. Ulahnya itu membuat Ridho dihukum 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.

Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit