Fakta-fakta Soal Pedangdut Xena Xenita, Bikin Syok
Senin, 13 November 2023 | 03:24 WIB
Dikutip dari berbagai sumber, pil hima termasuk obat keras kategori berbahaya alias golongan G yang tergolong bisa membuat yang mengonsumsi hilang kesadaran. Sebab, pil hima mengandung zat psikotropika dengan efek halusinogen serta adiktif tinggi.
Pedangdut Xena akhirnya divonis 7 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Xena harus merasakan dinginnya jeruji penjara.
Berita Terkait
Lirik Lagu Rindu Tapi Jauh - Mala Agatha
Lirik
12 Mei 2024
Makin Bucin! Momen Happy Asmara Pose Jilat Pipi Gilga Sahid Tuai Sorotan
Artikel
12 Mei 2024
Gunawan Muharjan Sajikan 'Stop Hilang-Hilang' dengan Nuasa Timur dan Cekok Dangdut Khas
Artikel
12 Mei 2024
Inul Daratista Ungkap Persaingan Dalam Pekerjaan: Hidup Harus Waspada
Artikel
12 Mei 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Masa Lalu Lettu Muhammad Fardhana Dispill Netizen, Kiky Saputri Tak Tinggal Diam
Artikel
12 Mei 2024
Sempat Tolak Pakai Emas, Putri Isnari Kena Marah Ibu Mertua
Artikel
12 Mei 2024
Epy Kusnandar, Si Preman Pensiun yang Tersandung Kasus Narkoba dan Pernah Diterpa Isu Pindah Agama
Artikel
12 Mei 2024
Ayah Via Vallen Meninggal Dunia, Chevra Yolandi: Selamat Jalan Papa
Artikel
12 Mei 2024
Gara-gara Potret Mesra Gilga Sahid dan Happy Asmara Ini, Mereka Dicurigai Sudah Nikah
Artikel
12 Mei 2024
Makin Bucin! Momen Happy Asmara Pose Jilat Pipi Gilga Sahid Tuai Sorotan
Artikel
12 Mei 2024