Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Terkuak Alasan Jeep Rubicorn Mario Dandy Gratis Masuk Jalan Tol di Indonesia

img_title
Mario Dandy dan Agnes

JagoDangdut – Belakangan ini kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo and the geng tengah menjadi sorotan. Bahkan mobil yang dipakai oleh Mario Dandy pun diperbincangkan. Mobil mewah itu bermerek Rubicon. Bahkan Mario disebut tak pernah membayar saat menggunakan jalan tol di Indonesia.

Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Sorotan Netizen

img_title
Mario Dandy & Agnes
Foto :
  • -

Kabar itu pun dikuak oleh pengacara dari sahabat Mario Dandy, Shane Lukas yang juga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. Mario Dandy memberitahu sebuah trik kepada Shane agar mobil yang mereka tumpangi tidak membayar saat menggunakan jalan tol.

"Dalam pergaulannya juga, si Mario ini menurut klien kami selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu itu lewat tidak bayar. Ada dia bilang 'ini Shane caranya nggak bayar pakai tol', nggak bayar-bayar di tol itu, dia ada itu," ujar Happy SP Sihombing pengacara Shane. 

Tetapi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit menegaskan jika sebuah kendaraan yang masuk tol tidak akan lolos tanpa membayar.

"Tidak bisa (masuk tol tanpa bayar)," jelas Danang.

Tak hanya itu, Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy juga menjadi sorotan karena bisa masuk ke Savana Bromo. Padahal, mobil pribadi dilarang untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo sejak tahun 2012. Wisatawan bisa menggunakan mobil transportasi yang disediakan oleh masyarakat lokal.

Namun saat dicari tahu, memang ada celah untuk tetap bisa menggunakan mobil pribadi di Savana Bromo hanya bagi mereka yang mendapatkan rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Aturan itu berlaku hingga 2022.

"Conservation mate sudah tahukah tentang "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012," tandas KSDAE.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit