Polisi Naikan Status Agnes Dari Saksi Menjadi Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan
Kamis, 2 Maret 2023 | 22:44 WIB
"Anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka." sambungnya.
Perubahan status Agnes tersebut merujuk pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Beberapa di atntaranya adalah chat WhatsApp, rekaman CCTV, hingga peran orang yang terlibat dalam lokasi kejadian tersebut.
"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tuturnya.
Berita Terkait
NOAH Resmi Umumkan Hiatus: Kami Pamit, Sampai Jumpa Lain Waktu!
Orkes
4 Januari 2024
Resmi Cerai, Terbongkar Hubungan Shandy Aulia dan David Herbowo Kini!
Artikel
13 Juli 2023
Trauma, Dewi Sanca Ternyata Sudah Dua Kali Alami Penganiayaan
Artikel
11 Juli 2023
Alami Penganiayaan dan Kerusakan Mobil, Biduan Dewi Sanca Lapor Polisi
Artikel
11 Juli 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Happy Asmara dan Gilga Sahid Kembali Trending Saingi K-Pop di YouTube
Artikel
1 Mei 2024
Janji Muanis Niken Salindry Versi Campursari Ditonton Ratusan Ribu Kali di YouTube
Artikel
1 Mei 2024
Ayu Ting Ting Syukuran Rumah Baru, Mewah dengan Desain Minimalis
Artikel
1 Mei 2024
Ndarboy Genk Rilis Single Baru 'Ra Masuk', Tentang Hubungan Toxic
Artikel
1 Mei 2024
Dinar Candy Bantah Nikah Siri, Ngaku Bakal Nikah Tahun Depan dengan Ko Apex?
Artikel
1 Mei 2024
Lirik Lagu Ra Masuk - Ndarboy Genk
Lirik
1 Mei 2024