Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Bharada Richard Eliezer Menangis Divonis 1,5 Tahun, Sejumlah Artis Ikut Bersyukur: Merinding

img_title
Bharada Eliezer
Sumber :

JagoDangdut – Perkembangan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, turut menyita perhatian banyak orang termasuk dari kalangan artis.

Terbaru, Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Robby Purba Ikut Bersyukur

img_title
Robby Purba
Foto :
  • Robby Purba IG

Dengan vonis tersebut Ricard Eliezer terlihat langsung bersyukur. Ia bahkan terlihat tak kuasa menahan air mata saat mendengar kan vonis tersebut.

Video Richard tersebut kemudian beredar di media sosial dan mendapat berbagai tanggapan. Banyak yang ikut bersyukur dan merasa merinding saat melihat video tersebut.

Terlepas dari itu ternyata terdapat beberapa artis yang ikut bersyukur dan mengaku merinding saat mengetahui vonis tersebut. Salah satunya adalah Robby Purbar.

Sang presenter tersebut membagikan potret Ricard Eliezer saat menjalani sidang tersebut.

"Alhamdulillah… #merindink INDONESIA-ku LUAR BIASA!!! KEADILAN masih ada ya woy… Jujur gw nangis, karena berbulan-bulan ngikutin - kadang begadangan menjelang tidur eh sampe subuh scrolling2 tiktok dan youtube," tulis Robby.

"Cuman bisa berdoa - apapun keputusannya udah QODARULLAH. Tapi sebagai apresiasi kepada Justice Collaborator, ICHAD deserved this. Selamat. #1tahun6bulan," lanjutnya.

Selain Robby, ada juga komika Bintang Emon yang ikut merasa lega setelah mendengar vonis tersebut.

"Sempat ketakutan soal beliau kemarin, untungnya hukumannya jauh lebih ringan dibanding yang lain," tulis Bintang Emon di Instagram Story.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya Majelis Hakim membacakan vonis untuk Richard langsung mendapat apresiasi dari pengunjugn sidang yang hadir dari pagi hari.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketuan Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit