Dilaporkan Dewi Perssik, Fans Lesti-Billar Terancam 8 Tahun Penjara
Selasa, 1 November 2022 | 16:00 WIB
AKP Nurm Dewi kemudian menjelaskan pasal yang menyangkut penghinaan yang dilakukan wanita tersebut kepada Dewi Perssik. Wanit tersebut terjerat pasal pencemaran namai baik 310 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP. Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE, Jadi ancamannya 8 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Lirik Lagu Menanti Waktu - Asila Maisa
Lirik
5 Mei 2024
Tak Direstui Ibunda, Dewi Perssik Tolak Tantangan Tinju Dinar Candy
Artikel
4 Mei 2024
Lesti Kejora Sempat Alami Keguguran Anak Kedua, Rizky Billar Janji Lebih Peka Soal Kehamilan
Artikel
4 Mei 2024
Dicibir Suaranya Fals Saat Bawakan Lagu OST Asoka, Begini Sindiran Menohok Dewi Perssik
Artikel
3 Mei 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Fakta Menarik Keluarga Via Vallen: Ayah Musisi Dangdut Keliling, Adik Influencer dan Pebisnis
Artikel
5 Mei 2024
Lirik Lagu Iming Iming Diva Hani Trending YouTube
Lirik
5 Mei 2024
Dangdut Populer: Rhoma Irama Dapat Royalti dari Inggris, hingga Sosok Suami Putri Isnari
Artikel
5 Mei 2024
Ayu Ting Ting Mohon Doa Jelang Pernikahan dengan Muhammad Fardhana
Artikel
5 Mei 2024
Buka Bazar Dadakan, Rumah Ayu Ting Ting Langsung Digeruduk Warga
Artikel
5 Mei 2024
Lirik Lagu Menanti Waktu - Asila Maisa
Lirik
5 Mei 2024