Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Geger! Usai Alami KDRT, Begini Kondisi Lesti Kejora Yang Kini Dirawat

img_title
Lesti Kejora
Sumber :

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkas AKP Nurma Dewi.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit