Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 29 September 2022 | 14:00 WIB
AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkas AKP Nurma Dewi.
Berita Terkait
Lesti Kejora Sempat Alami Keguguran Anak Kedua, Rizky Billar Janji Lebih Peka Soal Kehamilan
Artikel
4 Mei 2024
Alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar Piih Asila Maisa Bawakan 'Menanti Waktu'
Artikel
2 Mei 2024
Lesti Kejora Tak Mau Bawakan Lagu Ciptaan Sang Suami, Rizky Billar Bongkar Alasannya
Artikel
2 Mei 2024
Bantah Operasi Hidung, Lesti Kejora Ngaku Perawatan Wajah Sejak Punya Suami
Artikel
28 April 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Fakta Rhoma Irama Dapatkan Royalti Poundsterling Inggris Lewat Lagu Legendaris
Artikel
4 Mei 2024
Di Balik Tudingan Genit, Sahabat Putri Isnari Ungkap Sosok Abdul Aziz
Artikel
4 Mei 2024
Miliki 4 Rumah hingga Disebut Simpanan, Ghea Youbi Ungkap Sumber Penghasilan Fantastis
Artikel
4 Mei 2024
Niken Salindry Bawakan Kalah 2 Versi Campursari, Suaranya Bikin Nagih
Artikel
4 Mei 2024
Lirik Lagu Mangan Ra Njaluk Kowe - Dinda Teratu
Artikel
4 Mei 2024
Dangdut Populer: Nayunda Nabila Disawer SYL, hingga Happy Asmara dan Gilga Sahid Trending
Artikel
4 Mei 2024