Terkuak! Ini Alasan Septia Siregar Gugat Balik MS GLOW
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:02 WIB
Mendapati kesalahan MS GLOW yang terdaftar di kelas 32, yakni minuman serbuk bukan untuk kosmetik yang ada di kelas 3, PS Store Glow menggugat balik MS GLOW di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik MS GLOW yaitu sebaga bentuk upaya membela diri," tegas Septia Siregar.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik), dan mengganti rugi terhadap penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Berita Terkait
Liburan ke Eropa, Lesti Kejora dan Happy Asmara Ngamen di Bus
Artikel
14 Februari 2024
Dangdut Populer: Ayu Ting Ting Nggak Bisa Pesen Makan Online, King Nassar Mending Tampil di Hajatan
Artikel
5 Desember 2023
Juragan 99 Undang Bella Bonita-Happy Asmara hingga Fuji-Aaliyah Massaid, Jualan Sensasi?
Artikel
4 Desember 2023
The Real Sultan! Juragan 99 Belikan Motor Mewah Impian Raffi Ahmad
Artikel
12 April 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Rumah Baru Ayu Ting Ting, hingga Happy Asmara dan Gilga Sahid Trending
Artikel
2 Mei 2024
Lesti Kejora Tak Mau Bawakan Lagu Ciptaan Sang Suami, Rizky Billar Bongkar Alasannya
Artikel
2 Mei 2024
Ayu Ting Ting Syukuran Rumah Baru, Mewah dengan Desain Minimalis
Artikel
1 Mei 2024
Happy Asmara dan Gilga Sahid Kembali Trending Saingi K-Pop di YouTube
Artikel
1 Mei 2024
Janji Muanis Niken Salindry Versi Campursari Ditonton Ratusan Ribu Kali di YouTube
Artikel
1 Mei 2024
Ndarboy Genk Rilis Single Baru 'Ra Masuk', Tentang Hubungan Toxic
Artikel
1 Mei 2024