Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Supir Vanessa Angel Dapat Perintah Hapus Story Usai Kecelakaan

img_title
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

JagoDangdut – Tubagus Joddy, supir yang mengendarai mobil mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah hingga menghilangkan nyawa mereka kembali mengikuti persidangan perkara kecelakaan di tol Jakarta-Surabaya tersebut.

Dalam persidangan yang digelar, hadir beberapa saksi. Pada kesempatan itu juga, terjawab soal teka-teki hilangnya unggahan Instagram Story Joddy usai kecelakaan.

Baca juga: Surat Penyesalan Tubagus Joddy 'Supir Maut' Vanessa Angel dan Bibi

img_title
Tubagus Joddy
Foto :
  • Instagram.com/tubagusjoddy/

Kamis, 10 Februari 2022 Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang perkara kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada, 4 November 2021 lalu.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Setiawan mendengarkan kesaksian dari ahli dari anggota Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim, Bripka Bagus Bayu Afrianto dan Bripka Tri Agus Ariyanto, serta ayah Joddy, Endang Lesmana. Sementara itu, Joddy mengikuti persidangan secara virtual dari tahanan.

Menjadi saksi di pengadilan, kesaksian Endang membuat rasa penasaran publik terjawab. Pasalnya, sebelum kecelakaan Joddy sempat mengunggah video saat mengemudi lewat Instagram Story. Namun, hilang ketika berita kecelakaan ramai jadi perbincangan.

Ternyata, Joddy mendapat perintah dari sang ayah untuk menghapus statusnya. Dengan tujuan, tidak dilihat oleh banyak orang.

"Saya yang menyuruh (menghapus). Karena mungkin waktu itu panik saya. Supaya tidak banyak orang yang melihat," ungkap Endang menjawab pertanyaan hakim dikutip dari tayangan gosip.

Pada kesempatan itu, Endang juga berujar jika Ia pernah menghimbau Joddy terkait memainkan ponsel saat mengemudi.

"Kalau dia pulang ke rumah, saya suka kasih tahu. Kalau dalam kondisi nyetir coba jangan pegang HP," bebernya.

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya 27 Januari 2022 Joddy sempat tak didampingi oleh pengacara hingga akhirnya mendapat bantuan dari pengadilan, meski Ia nampak ragu untuk menerima.

Seperti ingin menebus rasa bersalahnya, Joddy tidak keberatan menerima pasal berlapis yang didakwakan dengan tuntutan penjara bisa sampai 12 tahun. Hal itu juga yang disampaikan oleh Eko Wahyudi, pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakim) PN Jombang.

Diungkap Eko, Joddy tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga mereka hanya perlu memperkuat pembelaan terkait peristiwa sebenarnya dengan hasil BAP.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit