Sidang Perdana, Tubagus Joddy 'Supir Maut' Tidak Ajukan Eksepsi
Kamis, 27 Januari 2022 | 19:25 WIB
Kemudian dakwaan alternatifnya, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berita Terkait
5 Fakta Unik Fuji Utami , Selebgram dan YouTuber yang Penuh Inspirasi
Artikel
17 Februari 2024
Terkuak! Fuji Ungkap Pesan Terakhir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sebelum Meninggal Dunia
Artikel
7 November 2023
Ngaku Kebanjiran Pekerjaan Sampai Tahun 2024, Doddy Sudrajat Ungkap Mayang Ingin Beli Apartemen
Artikel
14 September 2023
Dituding Sindir Fuji Sebut Modal Endors, Mayang Kembali Dihujat Warganet
Artikel
6 September 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Rumah Baru Ayu Ting Ting, hingga Happy Asmara dan Gilga Sahid Trending
Artikel
2 Mei 2024
Ayu Ting Ting Pamer Rumah Baru Mewah, Siap Huni Bareng Lettu Fardhana Pasca Menikah?
Artikel
2 Mei 2024
Bongkar Masalah Keluarga, Via Vallen Ngaku Berada di Lingkungan Orang Egois
Artikel
2 Mei 2024
Lesti Kejora Tak Mau Bawakan Lagu Ciptaan Sang Suami, Rizky Billar Bongkar Alasannya
Artikel
2 Mei 2024
Alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar Piih Asila Maisa Bawakan 'Menanti Waktu'
Artikel
2 Mei 2024
Sang Istri Lulus Menjadi Dokter Spesialis, Pedangdut Danang DA Diminta Cari Pekerjaan Lain
Artikel
2 Mei 2024