Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Geger! Nekat Pakai Bikini Dijalan, Dinar Candy Terancam UU Pornografi

img_title
Dinar Candy

JagoDangdut – Belum lama ini Dinar Candy tengah ramai diperbincangkan publik. Pasalnya ia baru saja membuat kegaduhan di jalan. Ya, Dinar melakukan aksinya untuk memakai bikini di jalanan. Aksi nekat ini dilakukan Dinar karena dirinya mengaku stress usai PPKM diperpanjang. Dinar juga menyebut hal ini merupakan protes dirinya kepada pemerintah dimana PPKM menjadi dampak dalam pekerjaannya.

Baca Juga : Nekat Ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Kok Takut Diangkut Satpol PP

Dinar Candy Buat Aksi Heboh Di Jalan Jadi Sorotan Netizen 

img_title
Dinar Candy
Foto :
  • Dinar Candy Instagram
 

Aksi memakai bikini dijalan pun direkam oleh pihak Dinar Candy, bahkan Dinar sempat membagikan rekaman dari aksi nekatnya itu di instagram miliknyanya. Dalam unggahan itu Dinar menyarankan pengguna media sosial untuk tidak mengikuti aksi nekatnya itu.

"Warning!! Jangan ditiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stress," tulis Dinar Candy. 

Tak lama unggahan Dinar pun langsung mengundang perhatian publik. Sehingga Dinar pun langsung menghilangkan postingannya itu. Rupanya ada organisasi yang ingin melaporkan aksi nekat Dinar memakai bikin di pinggir jalan tersebut ke pihak berwajib. Yaitu Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," ujar Wahyu Saputra. 

Tak hanya itu, aksi nekat Dinar ini juga mendapat tanggapan dari Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. Dinar disebut terancam bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan juga Pasal 36 UU Pornografi.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 36.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit