Meski Bebas, Roro Fitria Masih Harus Wajib Lapor Lewat Video Call
Jumat, 3 April 2020 | 14:30 WIB
JagoDangdut – Belakangan ini pernyataan yang dilontarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembebasan narapidana. Permen itu tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Baca Juga : Cegah Corona, Roro Fitria Dibebaskan dari Penjara!
Seperti diketahui artis Roro Fitria baru saja dibebaskan dari penjara, sebelumnya ia ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Kini Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain. Hal itu diumumkan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita.
Berita Terkait
8 Kontroversi Roro Fitria, No. 5 Paling Fatal!
Artikel
29 Februari 2024
4 Penyanyi Dangdut Indonesia yang Diangkat Sebagai Duta dalam Berbagai Bidang
Artikel
28 Oktober 2023
5 Artis Ini Mengaku Dapat Serangan Gaib, No. 4 Seram Banget!
Artikel
29 September 2023
6 Penyanyi Dangdut yang Diangkat Menjadi Duta, Terbaru Lesti Kejora
Artikel
22 September 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Evi Masamba Klarifikasi Setelah Manggung di Luwu Timur: Miskomunikasi dengan EO
Artikel
6 Mei 2024
Dangdut Populer: Ayu Ting Ting Mohon Doa Jelang Nikah, Perjanjian Pisah Harta Ghea Youbi
Artikel
6 Mei 2024
Keren, Niken Salindry Bawakan Lagu Lewung Dengan Versi Campursari
Artikel
6 Mei 2024
7 Artis Indonesia Dengan Bayaran Fantastis di Tahun 2024, Ada yang Sampai Milyaran!
Artikel
6 Mei 2024
Sebelum Akad Nikah dengan Rizky Febian, Mahalini Akan Jadi Mualaf Terlebih Dahulu
Artikel
6 Mei 2024
Potret Gilga Sahid Kecup Mesra Happy Asmara Disorot: Ailopyu Sayang
Artikel
6 Mei 2024