Meski Bebas, Roro Fitria Masih Harus Wajib Lapor Lewat Video Call
Jumat, 3 April 2020 | 14:30 WIB
JagoDangdut – Belakangan ini pernyataan yang dilontarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembebasan narapidana. Permen itu tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Baca Juga : Cegah Corona, Roro Fitria Dibebaskan dari Penjara!
Seperti diketahui artis Roro Fitria baru saja dibebaskan dari penjara, sebelumnya ia ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Kini Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain. Hal itu diumumkan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita.
Berita Terkait
8 Kontroversi Roro Fitria, No. 5 Paling Fatal!
Artikel
29 Februari 2024
4 Penyanyi Dangdut Indonesia yang Diangkat Sebagai Duta dalam Berbagai Bidang
Artikel
28 Oktober 2023
5 Artis Ini Mengaku Dapat Serangan Gaib, No. 4 Seram Banget!
Artikel
29 September 2023
6 Penyanyi Dangdut yang Diangkat Menjadi Duta, Terbaru Lesti Kejora
Artikel
22 September 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Denny Caknan dan YouTuber Ngawi Tobat Ngandani, Trending YouTube
Orkes
28 Maret 2024
Mulia! Rizky Billar Serahkan Hasil Lelang Mobil Mewah untuk Bantu Warga Palestina
Artikel
28 Maret 2024
Ditanya Soal Agama oleh Bunda Corla, Begini Reaksi Celine Evangelista
Artikel
28 Maret 2024
Dangdut Populer: Orang Yang Salah Happy Asmara, hingga Jualan Zaskia Gotik Laris Manis
Artikel
28 Maret 2024
Perankan Guru Ngaji di Sinetron Terbaru, Lesti Kejora: Mohon Maaf Kalau Ada Kurang
Artikel
28 Maret 2024
Happy Asmara dan Dike Sabrina Suguhkah Penampilan Apik dengan Lagu Religi
Artikel
28 Maret 2024