Jika Ingin Menjadi Selebriti, Kenali Pajak Penghasilan untuk Artis dan Penyanyi Untuk Anda Ketahui
Kamis, 4 Januari 2024 | 19:00 WIB
2. Tarif Pajak Progresif untuk Artis
Foto :
- Instagram/isdadahlia
Besaran pajak progresif untuk artis bervariasi berdasarkan potensial atau penghasilan yang diterima. Berikut adalah rinciannya:
- Jika penghasilan dari keartisan Rp0-Rp60.000.000: Tarif pajak 5%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp60.000.000-Rp250.000.000: Tarif pajak 15%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp250.000.000-Rp500.000.000: Tarif pajak 25%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000: Tarif pajak 30%
- Jika penghasilan dari keartisan Rp5.000.000.000 atau lebih: Tarif pajak 35%
3. Objek Pajak pada Jenis Hiburan
Foto :
- YouTube Wendy Cagur
Berbagai jenis hiburan masuk dalam kategori objek pajak penghasilan, termasuk:
Berita Terkait
Wow! Video Live Musik 'Langgeng Dayaning Rasa (LDR)' Milik Denny Caknan Capai 10 Juta Penonton
Orkes
21 Mei 2024
Arya Galih dan Shinta Arsinta Jalani Hubungan Jarak Jauh dengan Lagu 'Layang Kangen'
Orkes
21 Mei 2024
Lirik Lagu Akhire Bali - Niken Salindry
Lirik
21 Mei 2024
Dibanjiri Lautan Manusia, Gus Iqdam Pimpin Sholawatan di Acara Ulang Tahun Anak Inul Daratista
Artikel
21 Mei 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Ayu Ting Ting Datangi Mabes Polri Usai Calon Suami Dituding Red Flag, Begini Penjelasan Sandy Arifin
Artikel
21 Mei 2024
Pernah Dipandang Sebelah Mata, Musik Dangdut Kini Guncang Panggung Internasional
Internasional
21 Mei 2024
Jangan Lewatkan Kangen Joget ANTV Hadir di Bandung, Ada Inul Daratista hingga Setia Band
Artikel
21 Mei 2024
Sesi Live Dijual Oknum Tak Bertanggung Jawab, Happy Asmara Klarifikasi
Artikel
21 Mei 2024
10 Kisah Artis yang Berjuang dari Nol, No. 7 Pernah Menjadi Biduan Keliling Kampung
Artikel
21 Mei 2024
Fitri Carlina Ungkap Kesaksian Terkait Kondisi Ruben Onsu Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit
Artikel
21 Mei 2024