Suami Biduan Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gereja Papua
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia hiburan tanah air dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami penyanyi dangdut terkenal, Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Suami Zaskia Gotik Diperiksa KPK
- -
Sirajuddin Mahmud akan melengkapi berkas perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan rekannya.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Namun, keterkaitan Sirajuddin Machmud dan dua saksi lainnya, Handry Tuwaidan dan Roni Usman, dengan kasus ini masih belum jelas.
Begitu juga dengan materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap ketiganya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, yakni Budiyanto Wijaya (BW), seorang swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), seorang PNS Pemkab Mimika.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga keempatnya telah memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 3,5 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 11,7 miliar melalui proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile tersebut.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).