Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Nikita Mirzani Beri Respon Menohok
JagoDangdut – Seteru Nikita Mirzani, Dito Mahendra terancam hukuman mati buntut kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mendengar kabar tersebut, Nikita Mirzani pun langsung bereaksi.
Melalui unggahannya di instagram, Nikita Mirzani mengungkapkan kegirangannya saat mendengar kabar tersebut. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Respon Nikita Mirzani
Nikita Mirzani memberikan tanggapan yang menimpa Dito Mahendra sebagai kado terindah untuk dirinya di bulan suci Ramadan.
Dito Mahendra terancam hukuman mati karena terjerat kasus senjata api ilegal. Mendengar hal itu, rivalnya Nikita Mirzani memberikan komentar menohok melalui akun media sosialnya.
Nikita Mirzani mengatakan, pihaknya sangat senang saat pertama kali membaca di media online yang menjelaskan Dito terancam hukuman mati.
“Bulan Ramadan ini bulan penuh nikmat dan berkah," tulis Nikita Mirzani dilansir JagoDangdut pada Selasa, 4 April 2023.
Lebih lanjut, kekasih Antonio Dedola itu menceritakan pengalaman dirinya selama menjadi tahanan akibat laporan Dito Mahendra.
“Di saat salat subuh gue cuma berdoa yang sangat singkat, ya Tuhan kalau memang saya bersalah salah kan lah. Tapi kalau saya tidak bersalah tunjukkan orang yang sudah medzalimi saya dengan hukuman yang lebih berat dengan yang mereka lakukan ke saya,” imbuhnya.
Doanya Terkabul
- Nikita Mirzani IG
Atas kabar tersebut, kabar Dito Mahendra dijerat kasus senjata api ilegal dan terancam hukuman mati, kekasih Antonio Dedola merasa doanya dikabulkan.
“Pengorbanan gue 2 bulan nggak sia-sia. Gue di bui 2 bulan Allah balas si Dito penipu dengan hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri menemukan 15 senjata api miliki kekasih Nindy Ayunda itu. 9 di antaranya dipastikan ilegal.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan amunisi di kediaman Dito Mahendra. Polisi menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus tersebut.
Menurut polisi, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.