Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Waduh! Usai Ultimatum, Ahmad Dhani Ancam Penjarakan Once Mekel 3 Tahun

img_title
Once Mekel
Sumber :

JagoDangdut – Kabar mengejutkan datang dari Ahmad Dhani. Pasalnya ayah dari Al,El, dan Dul ini melayangkan ultimatum kepada Once Mekel dilarang membawakan lagu Dewa 19.

Ahmad Dhani Somasi Once Mekel 

img_title
Denny Caknan dan Ahmad Dhani
Foto :
  • Instagram/denny_caknan
 

Lewat pengacaranya, Aldwin Rahadian, mantan suami Maia Estianty ini melayangkan somasi secara terbuka kepada mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel. Somasi ini masih terkait dengan ultimatum atau peringatan Dhani kepada Once agar tidak lagi membawakan lagu Dewa 19 di setiap pertunjukannya.

"Jadi jelas kami menyampaikan, pertama melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama konser di tahun ini," jelas Aldwin Rahadian di kawasan Ragunan, Jakarta.

Bahkan, somasi itu berlaku sejak Jumat, 31 Maret 2023, kemarin. Aldwin pun menghimbau Once agar tak lagi menyanyikan lagu Dewa 19 di setiap konsernya. Jika masih bandel, pihak Dhani tidak akan ragu membawa perkara ini ke tanah hukum.

"Kalau dianggap itu bukan melawan hukum silakan untuk coba-coba. Ini bagian juga dari somasi secara terbuka. Silakan kalau masih mau coba-coba tentu kita akan lihat kita akan uji," jelas Aldwin.

Aldwin mengaku pihaknya tak ingin banyak hal. Ia hanya meminta pihak Once agar memenuhi permintaan Ahmad Dhani. Jika Once menjalankan keinginan tersebut," kata Aldwin.

"Saya rasa selesailah karena kan Mas Dhani orangnya tidak kaku. Kemudian imbauannya direspons dengan baik dengan perkawanan dan siap berkomunikasi ya enggak masalah," imbuhnya.

Sang pengacara pun menyinggung soal rujukan hukum yang dirujuk oleh pihak Once Mekel. Katanya, Once berpegang kepada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).

Namun, pihak Once merasa hanya wajib membayar royalti atas performing rights ke Lembaga Manajemen Kolektif Negara atau LMKN. Namun, hal ini dibantah oleh Aldwin.

Di sisi lain, Aldwin mengaku pihaknya berpegang pada Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Perihal tersebut, pihak Dhani menduga Once sudah melakukan pelanggaran atas Pasal 113 itu.

"Jadi jelas, tadi kita kembali lagi pada Undang-Undang Hak Cipta di Pasal 113 itu ancaman pidananya itu jelas, pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 500 juta," tuturnya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit