Geger! Cari Gegara Lagi, Nikita Mirzani Lagi-Lagi Akan Dipolisikan Lagi, Kenapa?
Minggu, 5 Februari 2023 | 17:00 WIB
Pelaporan itu, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya.
Berita Terkait
4 Artis Indonesia Ini Pernah Menjadi Korban 'Cancel Culture'
Artikel
17 April 2024
Nikita Mirzani Beberkan Kekerasan Mantan Kekasih, Beri Pesan Inspiratif untuk Perempuan
Artikel
15 April 2024
Beberkan Biaya Sekolah yang Tak Murah, Nikita Mirzani Minta Lolly Jangan Pacaran
Artikel
3 April 2024
Beda Sikap Saat Disawer, Dewi Perssik dan Nikita Mirzani Siapa yang Lebih Berkelas?
Artikel
2 April 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Rumah Baru Ayu Ting Ting, hingga Happy Asmara dan Gilga Sahid Trending
Artikel
2 Mei 2024
Lesti Kejora Tak Mau Bawakan Lagu Ciptaan Sang Suami, Rizky Billar Bongkar Alasannya
Artikel
2 Mei 2024
Ayu Ting Ting Syukuran Rumah Baru, Mewah dengan Desain Minimalis
Artikel
1 Mei 2024
Happy Asmara dan Gilga Sahid Kembali Trending Saingi K-Pop di YouTube
Artikel
1 Mei 2024
Janji Muanis Niken Salindry Versi Campursari Ditonton Ratusan Ribu Kali di YouTube
Artikel
1 Mei 2024
Ndarboy Genk Rilis Single Baru 'Ra Masuk', Tentang Hubungan Toxic
Artikel
1 Mei 2024