Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Nikita Mirzani Bebas Dari Penjara Dari Kasus Pencemaran Nama Baik

img_title
Nikita Mirzani

Sebelum membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim juga membacakan beberapa pertimbangan lalu memberikan keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

Salah satu pertimbangan hakim, lantaran saksi korban sekaligus pelapor, Dito Mahendra, tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan ke ruang persidangan.

Termasuk perintah paksa dari hakim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa kekasih Nindy Ayunda itu, agar keterangannya bisa di dengarkan.

"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," katanya.

Majelis Hakim melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak serius dalam menyelesaikan kasus yang menimpa Nikita Mirzani lantaran Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan.

Tidak hanya itu saja, bahkan Dito Mahendra diketahui kini tengah berada di luar negeri. Sehingga semakin sulit untuk dimintai keterangan dari kekasih Nindy Ayunda tersebut.

"Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," paparnya

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit