Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Penangguhan Penahanan Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani Bakal Tetap Di Penjara

img_title
Nikita Mirzani

JagoDangdutNikita Mirzani sedang menjalani proses hukum atas laporan Dito Mahendra, ia harus mendekam lebih lama di Rutan Serang meski pelapor sudah 3 kali mangkir dari persidangan

Niktia Mirzani kembali mengajukan permohonan penagguhan panahanan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Namun sayang, pengadilan tidak mengindahkan permohonan wanita yang akrab disapa Nyai itu.

Bukan tanpa alasan, Nikita Mirzani kini tengah menderita penyakit dibagian leher yang cukup serius. Bahakan dirinya terancam cacat permanan atas penyakit yang dideritanya saat ini.

Penangguhan Penahanan Ditolak

img_title
Nikita Mirzani
Foto :
  • Nikita Mirzani IG

Humas Pengadilan Negeri Serang, Ulil Purnama menyampaikan soal penangguhan penahanan Nikita Mrizani yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang seak 25 Oktboer 2022 lalu. 

"Hari ini Majelis Hakim sudah membuat keputusan bahwa tentang penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan lagi," ujar HUmas PN Serang.

"Jadi tidak ada lagi permintaan dan permohonan, tadi sudah saya konfirmasi Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa untuk proses penangguhan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan," tambahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani menagih janji Jaksa Penunutut Umum (JPU) yang akan memulangkan dirinya jika Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam persidangan.

"Jadi saat saya di rumah sakit, leher saya sakit banget, Pak Edward datang, Pak Edward bilang kalau 3 kali Dito Mahendra nggak datang, saya akan dipulangkan. Saya tagih janjinya, ada saksinya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kekasih Nindy Ayunda yaitu Dito Mahendra sudah terhitung tiga kali mangkir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani. Hal tersebut tentunya membuat Nikita Mirzani menjadi leblih lama mendekam dalam Rutan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serangm, Banten, akan menunda sidang  hingga Kamis, 29 Desember 2022. Dalam sidan yang akan datang, JPU akan menjemput paksa Dito Mahendra untuk hadir dalam persidangan.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit