Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Hakim Putuskan Jemput Paksa Dito Mahendra yang Absen Lagi di Persidangan Nikita Mirzani

img_title
Nikita Mirzani

"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi, Dito Mahendra dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," lanjutnya.

Sementara itu dari pihak JPU emngungkapkan jika pihaknya sudah berupaya menghadirkan pria tersebut, namun tak kunjung hadir juga.

"Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada Kamis, 29 Desember 2022 karena sidang Senin - Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan," ungkap tim JPU.

Meski demikian majelis hakim berharap jika Dito Mahendra tersebut akan hadir dalam sidang berikurnya. Karena ini merupakan panggilan yang kedua kalinya.

"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang," ucap Dedy.

Disisi lain dari pihak Nikita Mirzani, mengaku cukup keberatan karena tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sendiri saat ini sedang menjalani masa tahanan di rutan Serang, Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 kemarin.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit