Kembali Absen Di Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Terancam Kena Sanksi Hukum dan Masuk Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 | 19:40 WIB
Tidak hanya itu saja, Hakim secara tegas juga memberi peringatan jika Dito Mahendra kembali tidak hadir, maka pihak Nikita Mirzani berhak dan diperbolehkan menempuh jalur hukum.
"Memang, saksi yang telah dipanggil secara sah, terlebih pelapor, apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP : Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan." pungkasnya
Berita Terkait
Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32
Artikel
19 April 2024
4 Artis Indonesia Ini Pernah Menjadi Korban 'Cancel Culture'
Artikel
17 April 2024
Nikita Mirzani Beberkan Kekerasan Mantan Kekasih, Beri Pesan Inspiratif untuk Perempuan
Artikel
15 April 2024
Beberkan Biaya Sekolah yang Tak Murah, Nikita Mirzani Minta Lolly Jangan Pacaran
Artikel
3 April 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Rumah Baru Ayu Ting Ting, hingga Happy Asmara dan Gilga Sahid Trending
Artikel
2 Mei 2024
Ayu Ting Ting Pamer Rumah Baru Mewah, Siap Huni Bareng Lettu Fardhana Pasca Menikah?
Artikel
2 Mei 2024
Bongkar Masalah Keluarga, Via Vallen Ngaku Berada di Lingkungan Orang Egois
Artikel
2 Mei 2024
Lesti Kejora Tak Mau Bawakan Lagu Ciptaan Sang Suami, Rizky Billar Bongkar Alasannya
Artikel
2 Mei 2024
Dewi Perssik Mendadak Curahkan Isi Hati, Sebut Rumput Tetangga Lebih Hijau
Artikel
2 Mei 2024
Alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar Piih Asila Maisa Bawakan 'Menanti Waktu'
Artikel
2 Mei 2024