Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Kembali Jalani Sidang, Nikita Mirzani Antusias Bertemu Dengan Dito Mahendra Secara Langsung

img_title
Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila

JagoDangdut – Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Pada sidang sebelumnya, eksepsi Nikita Mirzani di tolak oleh Majelis Hakim. 

Kendati demikian, Nikita Mirzani merasa senang karena dengan begitu ia akan bertemu langsung dengan Dito Mahendra dalam sidang yang digelar pada 12 Desember 2022. Simak selengkapnya!

Bertemu Dengan Dito Mahendra

img_title
Nikita Mirzani
Foto :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin 12 Desember 2022, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi korban yakni Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda

Melalui kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid menerangkan kliennya tidak sabar untuk bisa bertemu langsung dengan Dito Mahendra.

"Iya benar (Dito saksi) dan seminggu yang lalu Nikita bilang ke wartawan. Dia ingin melihat secara langsung seperti apa sih mukanya Dito Mahendra," ujar Fahmi Bahmid.

Nikita Mirzani rupanya belum pernah bertemu dengan Dito Mahendra secara langsung. Hal itulah yang membuat Nikita Mirzani tidak sabar untuk bisa langsung bertemu dengan Dito Mahendra.

"Selama ini dia belum pernah bertemu secara langsung loh," jelas Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mengutarakan kondisi Nikita Mirzani. Ia mengatakan kliennya dalam keadaan yang baik sehingga tidak menghalangi pihaknya untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi korban.

Wanita yang akrab disapa Nyai itu dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan kasus pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE pada Mei 2022 lalu. Ibu tiga anak itu dialporkan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2022 lalu.

Saat ini, Nikita Mirzani di tahan di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menjalani persidangan kasus yang tengah menjeratnya. Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Juncto pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit