Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Harta Indra Kenz Disita Negara, Korban Penipuan Nangis Histeris: Kita Ditipu Sekarang Dirampok!

img_title
Indra Kenz

JagoDangdutIndra Kenz kini telah dinyatakan bersalah atas kasus peniupan berkedok investasi bodong, Binary Option Binomo. Ia diputuskan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 10 bulan.

Hasil putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanggerang pada, Senin 14 November 2022 lalu. 

Para korban penipuan Indra Kenz pun melayangkan protes pada putusan hakim, terlebih hukuman Indra Kenz dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Tak hanya itu, para korban pun merasa dirampok negara lantaran, seluruh harta Indra Kenz akan disita oleh negara dan tidak dikembalikan kepada para korban. Simak selengkapnya!

Divonis 10 Tahun Penjara dan Dendan Rp 5 Miliar

img_title
Indra Kenz
Foto :
  • TikTok: @parispernandes_

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz diputuskan menjalani hukuman 10 tahun penjara dengan dendan Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option (binomo0 yang menjeratnya. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Tanggerang. Para korban pun merasa hukuman Indra Kenz tidak lah adil, laki-laki yang memiliki jargon 'Wow Murah Banget' itu dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntunt hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah dengan subsider kurungan 12 bulan.

Korban Merasa Dirampok

img_title
Indra Kenz
Foto :
  • instagram @indrakenz_fansbase

Tak hanya itu, para kobran pun mengaku kecewa atas keputusan Hakim yang merampas aset-aset berharga Indra Kenz untuk negara, bukan dikemablikan pada para korban penipuan tersebut. Atas hal tersebut, para korban pun merasa kini dirinya dirampok oleh negara.

“Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar salah satu korban penipuan Binomo dilansir JagoDangdut dari instagram @insta.nynir.

"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa," sambungnya.

Korban penipuan investasi bodong yang lainnya pun ikut berteriak meminta harta Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.

“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya," ucapnya dengan berteriak.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit