Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Jadi Otak Pencurian, Resti Minta Dibantu: Saya Anak Imam S Arifin

img_title
anak pedangdut mendiang Imam S Arifin
Sumber :

Lebih lanjut, Yongki mengatakan uang hasil kejahatan tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi. Tak hany itu, ia juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu. Pasalnya saat ditangkap, Resti positif menggunakan Amfetamin.

Atas perbuatannya, Resti dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit