Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Heboh! Bebas Bersyarat, Siskae Kembali Bagikan Foto Seksi Di Twitter

img_title
Siskae

JagoDangdutSiskae yang pernah tersandung kasus pornografi di tahun 4 Desember 2021 lalu, kini mulai kembali lagi aktif di media sosialnya.

Dilansir dari Viva Siskae diketahui keluar penjara pada 19 Juli 2022 lalu, pemilik nama asli Fransiska Candra Novitasari bebas bersyarat dengan membayar denda 250 juta.

Unggah foto seksi

img_title
Siskae
Foto :
  • twitter: @vip_siskaeee

Usai Siskae keluar penjara, lewat akun twitter @vip_siskaeee ia kembali mengunggah foto-foto seksinya. Dalam postingan terbarunya, Siskae mengunggah potret dirinya menggunakan bikini berwarna hitam. Dirinya berpose dengan latar belakang bukit karang.

“I want to play with you,” tulis nya yang dikutip JagoDangdut dalam unggahan twitternya pada 6 September 2022 lalu.

Siskae pun berhasil membuat heboh jagad maya dengan unggahannya tersebut. Dalam cuitannya yang lain dia juga menyantumkam akun instagram miliknya. Namun sejauh ini belum bisa dipastikan apakah akun itu benar milik siskae atau bukan. Setidaknya ada beberapa akun yang mengunggah foto yang sama dalam akun twitter yang mengatas namakan Siskae.

Banyak yang meragukan keaslian akun Siskae tersebut, namun tak sedikit juga yang percaya lantaran dalam akun @vip_siskaeee mengadakan space, fitur ruang obrolan langsung di twitter.

Baca juga: Miliki Body Seksi, Anya Geraldine Ungkap Hal yang Bikin Nagih

Sebagai informasi, Siskae divonis dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda senilai 250 juta rupiah, dengan ketentuan apabila Siskae tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan lamanya.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto Kamis, 28 April lalu. 

Siska terbukti bersalah karena membuat dan menjual konten pornografi lewat medis onlyfans. Ulah siskae itu telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum atau JPU.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit