Pakai Rotator dan Pelat Palsu, Mobil Daus Mini Dibawa ke Kantor Polisi
Jumat, 11 Maret 2022 | 13:02 WIB
Dan yang cukup mengejutkan adalah tak hanya pelanggaran lalu lintas saja, ternyata plat nomor mobil tersebut juga diduga palsu atau bodong.
Baca juga: Dituding Jiplak Nama Anak Lesti & Billar, Daus Mini Buka Suara!
Foto :
- Instagram Vie vie
Dalam pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres," papar Ajun Komisaris Polisi Winam Agus.
Berita Terkait
Daus Mini Ungkap Jadi Duda Lagi Enak Dideketin Cewek, Lina Mukherjee Akhirnya Ditahan
Artikel
5 Mei 2023
Resmi Jadi Duda Lagi, Daus Mini Ungkap Banyak Wanita yang Dekati Asal Bukan Istri Orang
Artikel
4 Mei 2023
Gawat! Pengakuan Daus Mini Soal Hubungan Badan
Artikel
4 Mei 2023
Daus Mini Resmi Cerai dengan Shelvie Hana Wijaya: Alhamdulillah
Artikel
4 Mei 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Evi Masamba Klarifikasi Setelah Manggung di Luwu Timur: Miskomunikasi dengan EO
Artikel
6 Mei 2024
Dangdut Populer: Ayu Ting Ting Mohon Doa Jelang Nikah, Perjanjian Pisah Harta Ghea Youbi
Artikel
6 Mei 2024
Keren, Niken Salindry Bawakan Lagu Lewung Dengan Versi Campursari
Artikel
6 Mei 2024
7 Artis Indonesia Dengan Bayaran Fantastis di Tahun 2024, Ada yang Sampai Milyaran!
Artikel
6 Mei 2024
Sebelum Akad Nikah dengan Rizky Febian, Mahalini Akan Jadi Mualaf Terlebih Dahulu
Artikel
6 Mei 2024
Potret Gilga Sahid Kecup Mesra Happy Asmara Disorot: Ailopyu Sayang
Artikel
6 Mei 2024