Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Tudingan Dipo Latief Dibantah Pihak Nikita Mirzani

img_title
Nikita Mirzani

Terkait dengan hal itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Dipo Latief salah alamat.

"Permohonan pra peradilan yang mempersoalkan harta bersama itu nyasar. Harusnya ke pengadilan agama," kata Fachmi seperti dikutip dari tayangan YouTube.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Fachmi seharusnya Dipo Latief bisa memahami pasal 367 Undang Undang Perkawinan. Dimana kata Fachmi tidak ada pencurian dan penggelapan di dalam rumah tangga.

"Kalau dia mau mempermasalahkan adanya tindak pidana harusnya membaca pasal 367 bahwa tidak ada pencurian dan penggelapan di dalam rumah tangga," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Bersabar

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani.

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan itu karena pembahasan mengenai penggelapan barang masuk ke dalam ranah harta bersama yang dimiliki oleh Dipo Latief dan Nikita Mirzani saat masih berstatus suami istri.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit