Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Gatot Brajamusti

img_title
Gatot Brajamusti
Sumber :

JagoDangdut – Kabar Duka datang dari aktor dan mantan ketua PARFI Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti. Gatot meninggal dunia tadi sore pukul 16.00 WIB.

Kabar duka meninggalnya Gatot Brajamusti sempat beredar di kalangan awak media. Nama Gatot langsung tuai sorotan.

Dilansir dari VIVA, pihak Gatot Brajamusti mengonfirmasi kabar tersebut.
“Iya betul (Gatot Brajamusti meninggal dunia). Jam 4-an tadi beliau meninggal di RS Pengayoman samping penjara Cipinang ya,” kata Evry Joe saat dihubungi VIVA.

Diketahui Aa Gatot Sapaan akrabnya meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang. Aa Gatot harus menjalani hukuman penjara karena kasus kepemilikan narkoba.


Gatot Brajamusti lahir di Sukabumi, Jawa Barat, pada 29 Agustus 1962. Selain sebagai guru spiritual, Gatot juga merupakan seorang aktor dan penyanyi. Dia menjabat sebagai Ketua Umum PARFI periode 2011-2016 dan 2016-2021.

Sebelumnya, Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) disorot saat Gatot Brajamusti, ketua umum yang baru terpilih, ditangkap polisi. Gatot pun diberhentikan.


Gatot Brajamusti meninggal dunia dalam usia 58 tahun. Evry Joe juga mengatakan bahwa Gatot Brajamusti mengidap sakit stroke ringan dan sudah lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang, Jakarta Timur.

“Sakitnya beliau stroke ringan. Sudah lama (dirawat), sudah hampir berapa bulan di sana (Rumah sakit),” kata Evry Joe.


Aa Gatot meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak, serta empat orang anak dari dua pernikahan sebelumnya. Aa Gatot sempat terlibat masalah narkoba di tahun 2016.


Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti meninggal di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Minggu, 8 November 2020.

Gatot diketahui sedang menjalani hukuman penjara dari beberapa kasus yang menjeratnya.

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar  jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman, " kata Rika Aprianti, Kabag Humas Dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham kepada awak media.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit