Hakim juga berpendapat bahwa jaksa tidak sungguh-sungguh untuk membawa Dito Mahendra ke pengadilan. Mengingat status Dito sebagai saksi korban, ia seharusnya wajib datang dan dimintai keterangan di persidangan.
“Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan,” terangnya.
“Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani, maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum,” imbuhnya.