- instagram: @nikitamirzanimawardi_172
“Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat,” ungkap Fahmi Bachmid.
Fahmi juga mengatakan, sumber permasalahan adalah pihak kejaksaan yang tidak mengulik berkas perkara dengan seksama.
“Biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara,” ucap Fahmi.
Pembebasan Nikita Mirzani ini juga dipengaruhi karena jaksa tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra di persidangan. Meski sudah dipanggil berkali-kali, Dito tetap mangkir dari persidangan dengan berbagai alasan.
“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten.
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)