Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara

img_title
Ridho Rhoma dan Rhoma Irama
Sumber :

Tak hanya itu, Yusri mengatakan jika pria 32 tahun ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penangkapan ini, polisi menyita tiga butir ekstasi di mana ekstasi disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," terang Yusri.

 

Sebagai informasi, Ridho sudah pernah merasakan kasus yang sama pada tahun 2017 silam. Ulahnya itu membuat Ridho dihukum 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.

Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit