Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 9 Februari 2021 | 18:30 WIB
Tak hanya itu, Yusri mengatakan jika pria 32 tahun ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penangkapan ini, polisi menyita tiga butir ekstasi di mana ekstasi disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," terang Yusri.
Sebagai informasi, Ridho sudah pernah merasakan kasus yang sama pada tahun 2017 silam. Ulahnya itu membuat Ridho dihukum 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
Berita Terkait
Lirik Lagu Gala Gala - Syahiba Saufa
Lirik
18 April 2024
Dangdut Populer: Duet Happy Asmara dan Gilga Sahid, hingga Klarifikasi Umi Laila
Artikel
18 April 2024
Hukum Hutang Puasa Belum Dibayar hingga Ramadan Berikutnya, Ini Kata Rhoma Irama
Artikel
17 April 2024
Pamer Pakaian Baru saat Idul Fitri Apakah Boleh? Ini Kata Rhoma Irama
Artikel
12 April 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Setelah Gilga Sahid Panggil 'Istriku', Kini Giliran Happy Asmara yang Panggil 'Suami'
Artikel
25 April 2024
Keren, Kolaborasi Niken Salindry dan Arya Galih Bikin Sakit Rindu Versi Keroncong
Artikel
25 April 2024
Dangdut Populer: Chandrika Chika Terjerat Narkoba, hingga Dugaan Happy Asmara Menikah
Artikel
25 April 2024
Berawal dari Asisten, Rita Sugiarto Kenang Sosok Olga Syahputra Sebagai Sahabat
Artikel
25 April 2024
Alami Kejadian Mistis di Rumah Baru, Inul Daratista Bahkan Sampai Muntah Darah
Artikel
25 April 2024
Beberapa Hal Ini Memperkuat Dugaan Happy Asmara dan Gilga Sahid Sudah Menikah
Artikel
24 April 2024