JagoDangdut – Setelah berurusan dengan polisi akibat kabur dari karantina di Wisma Atlit usai pulang dari Amerika Serikat, kini Rachel Vennya tampak tersandung masalah baru. Ya, Rachel kembali menjadi sorotan karena dirinya disebut memakai plat atau nomor polisi B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya.
Baca Juga : Nangis Di Polda, Rachel Vennya Buka Suara dan Minta Maaf!
Rachel Vennya Terancam Lagi Dipenjara Karena Masalah Baru
- -
Terbaru, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tampak buka suara soal permasalahn terbaru Rachel Vennya. Ia juga menyebut jika ibunda dari Xabiru Oshe Al Hakim ini bisa dijerat Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas. Ancamannya denda sejumlah uang atau kurungan penjara harus dirasakannya.
"Ini hanya tilang ya (pasalnya) denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," terang Sambodo kepada awakmedia.
Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata plat nomor tersebut tak dipasang di kendaraan yang sesuai. Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam. Bahkan kabarnya Rachel l akan Diperiksa Terkait Plat RFS