Postingan Kenang Mirdad Sebelum Rumah Tangga 'Retak' - JagoDangdut

Postingan Kenang Mirdad Sebelum Rumah Tangga 'Retak'

Kenang Mirdad
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Perceraian Kenang Mirdad dan istrinya Tyna Kanna tak terelakkan. Tentunya perceraian mereka jadi sorotan banyak netizen. Banyak yang menyayangkan pernikahan mereka harus pupus setelah beberapa tahun lamanya.

Kenang dan Tyna akan menjalani perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kenang digugat Tyna. Kenang sebelumnya memajang foto mesra dengan sang istri. Keduanya diketahui hobi bersepeda.


Bersepeda bikin kulit gw kusam ? Iya pastinya karena sering terpapar sinar matahari, tapi karena ada istri gw tercinta yang selalu perhartiin kulit gw juga sekarang gw tau treatment apa yang cocok buat mendukung olahraga yang lagi rutin gue jalanin ini." tulis Kenang.

Perceraian Tak Bisa Dibantah

Dikutip VIVA sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna yang sedang diterpa isu tak sedap. Hal tersebut mencuat setelah sang istri diisukan telah berselingkuh dengan pria lain.

Isu itu pun sontak muncul mengemuka usai adanya postingan viral yang menyebut Tyna berselingkuh dengan anggota satu komunitas sepeda dengannya.

Terkait hal tersebut, ibunda Kenang Mirdad, Lydia Kandou pun akhirnya buka suara. Mantan istri Jamal Mirdad itu menyampaikan jika Tyna merupakan anak yang baik dan sangat mencintai keluarga.

Lantas seperti apa komentar Lydia Kandou perihal kabar isu perselingkuhan yang disebut-sebut dilakukan Tyna Kanna? Bintang film senior peraih gelar aktris terbaik Piala Citra 1991-1992 itu pun menyampaikan pandangannya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Angkat Suara


Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad. Gugatan cerai yang diajukan Tyna kepada Kenang tersebut diketahui telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.

“Dwi Jayanti binti R Dwi Handoyo mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Kanang Mirdad bin Jamal Mirdad. Masuknya terdaftar di kepaniteraan pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 200982,Pdtg2021/PA.JS per tanggal 30 Agustus 2021,” ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Narsum Taslimah kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Share :
Berita Terkait