Ridho Rhoma Dihukum Lebih Berat, Biar Kapok? - JagoDangdut

Ridho Rhoma Dihukum Lebih Berat, Biar Kapok?

Ridho Rhoma
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Belakangan ini putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali membuat heboh publik. Setelah ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ridho pun ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga : Geger! Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

Ridho Rhoma Terkena Hukuman Lebih Berat Karena 2 kali Terkait Narkoba

Ridho Rhoma
Foto :
  • Ridho Rhoma Instagram
 

Belum kapok, ini bukan pertamakali Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Ridho pun dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Share :
Berita Terkait