Heboh Lelang Keperawanan, Hotman: Hati-Hati UU ITE Kayak Ikan Asin - JagoDangdut

Heboh Lelang Keperawanan, Hotman: Hati-Hati UU ITE Kayak Ikan Asin

Hotman
Sumber :
Share :

 

Tak hanya itu, pengacara asal Medan ini pun mengkaitkan persoalan yang dihadapi Sarah Keihl dan kasus yang menjerat Trio Ikan Asin. Ia pun memberikan penjelasan unggahan yang meresahkan juga bisa kena pidana 8 tahun mendekam di penjara.

 

"Beruntung kasus Ikan Asin cuma dihukum di bawah 7 tahun, jauh lebih kecil. Apabila kata-kata anda di sosial media meresahkan atau pertentangan bisa kena pasal 28 UU ITE, 8 tahun penjara. Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers bilanglah bahwa cuci tangan tidak perlu, bilanglah mau jual kegadisan, hati-hati," tutur Hotman Paris.

 

 

Share :
Berita Terkait