Jika Iyeth Bustami Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya - JagoDangdut

Jika Iyeth Bustami Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Iyeth Bustami
Sumber :
Share :

JagoDangdutIyeth Bustami hampir dipastikan akan melaju ke Senayan jadi anggota DPR RI. Usai memimpin perolehan suara terbanyak dari Partai Kebangkitan Bangsa berdasarkan data KPU.

Quick Count dari KPU, yang menempatkan Iyeth Bustami dalam daftar teratas dari Partai Kebangkitan Bangsa. Hingga tanggal 20 Februari 2024, pukul 9.00 wib, yang mana data masuk sudah 45%, Iyeth Bustami telah memperoleh suara 23.628.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Iyeth Bustami
Foto :
  • Instagram/Iyethbustami24

Angka tersebut cukup jauh dari caleg lainnya yang juga dari Partai Kebangkitan Bangsa. Yang mana diurutan kedua memperoleh suara 10.352, atas nama Drs Irwan, M.Si.

Jika hingga akhir perhituangan suara Iyeth Bustami terbanyak dari Partai-nya, bukan tidak mungkin ia akan melenggang mulus ke Senayan.

Lantas berapa gaji Iyeth Bustami jika menjadi Anggota DPR RI?

Merujuk kepada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Adapun besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR yaitu Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR Rp 4.200.000.

Berikut ini rincian penghasilan dari tunjangan anggota DPR RI.

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Share :
Berita Terkait