Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penghina Dewi Perssik Terus Upayakan Damai - JagoDangdut

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penghina Dewi Perssik Terus Upayakan Damai

Dewi Perssik
Share :

JagoDangdut – Penghina Dewi Perssik, terus mengupayakan damai dengan memohon untuk dibukakan pintu maaf atas kalimat yang menyinggung mantan istri Angga Wijaya tersebut. Akibat ulahnya tersebut, Winarsih alias W terancam hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Ibu paruh baya asal Jember, Jawa Timur itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Upaya mediasi pun telah dilakukannya sebanyak empat kali, namun perempuan yang akrab disapa Depe itu tetap melanjutkan proses hukum.

Menyesali Perbuatannya

Aldi Taher dan Dewi Perssik tampak serasi dengan seragam TNI
Foto :
  • instagram @dewiperssik9

Buntut tanggapannya soal dugaan KDRT Lesti Billar, Dewi Perssik menuai banyak hujatan di media sosial. Hingga akhirnya ia melaporkan tiga akun instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Salah satunya adalah ibu paruh baya yang bernama Winarsih. Penghina Dewi Perssik itu kini sangat menyesali perbuatannya.

Meski telah gagal melakukan mediasi, Winarsih terus mengupayakan untuk bisa berdamai dengan Dewi Perssik. Ditemani dengan suaminya, ibu tersebut memohon untuk dibukakan pintu maaf atas perlakuannya tersebut.

Ia pun merasa menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya dan berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut di masa yang akan datang.

“Sekali lagi saya tolong bukakan pintu maafnya ibu Dewi dan keluarga ibu Dewi. Saya banyak-banyak minta maaf, atas omongan saya yang kurang ajar, yang bodoh ini. Saya menyesal, saya tidak akan ulng lagi seperti ini,” ujar Winarsih dilansir JagoDangdut dari channel YouTube Intens Investigasi.

 

Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengabarkan status Winarsih kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Nurma Dewi.

AKP Nurma Dewi juga menjelaskan sudah melakukan pendekatan restorative justice, namun dari mediasi yang telah dilakukan tidak juga membuahkan hasil. Sehingga kasus tersebut terus berjalan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Winarsih tidak ditahan oleh kepolisian lantaran ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

"Enggak ditahan, karena ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, tapi kasusnya tetap berjalan," pungkas Nurma Dewi.

Share :
Berita Terkait