Pakai Rotator dan Pelat Palsu, Mobil Daus Mini Dibawa ke Kantor Polisi - JagoDangdut

Pakai Rotator dan Pelat Palsu, Mobil Daus Mini Dibawa ke Kantor Polisi

Daus Mini
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Pihak kepolisian akhirnya mengamankan Daus Mini karena diduga melanggar aturan lalu lintas di daerah Depok beberapa waktu lalu. Mobil miliknya yang berjenis Toyota Fortuner itu memakai rotator sirine dan juga pelat palsu alias bodong.

Sebelumnya video mobil Daus Mini saat dikejar polisi di jalanan viral di media sosial. Mobil warna hitam tersebut tampak melaju dalam kecepatan tinggi dengan menggunakan rotator sirine.

Melihat aksi mobil tersebut, polisi yang saat itu sedang patroli langsung mengamankannya. Mobil milik pelawak itu diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Kota Depok.

"Di Jalan Margonda kita kejar dari putaran Toyota dan kita berhentikan di hampir fly over UI (Universitas Indonesia)," kata Kepala Tim Perintis Presisi Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Polisi Winam Agus.

Akibat aksinya tersebut, Daus Mini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian, seperti yang kita ketahui penggunaan rotator, strobo dan sirine sendiri ada aturan tertentu dan hanya boleh dipergunakan oleh beberapa instansi saja, seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 287 ayat 4, jika melanggar, hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 tibu menanti pelanggar.

Sebagai alat bukti petugas melakukan penyitaan perangkat seperti sirine maupun rotator. Penggunaan perangkat tersebut bisa berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.

Dan yang cukup mengejutkan adalah tak hanya pelanggaran lalu lintas saja, ternyata plat nomor mobil tersebut juga diduga palsu atau bodong.

Baca juga: Dituding Jiplak Nama Anak Lesti & Billar, Daus Mini Buka Suara!

Daus Mini dan Vie Vie
Foto :
  • Instagram Vie vie

Dalam pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres," papar Ajun Komisaris Polisi Winam Agus.

 
Share :
Berita Terkait