Sidang Perdana, Tubagus Joddy 'Supir Maut' Tidak Ajukan Eksepsi - JagoDangdut

Sidang Perdana, Tubagus Joddy 'Supir Maut' Tidak Ajukan Eksepsi

Tubagus Joddy
Sumber :
Share :

Kemudian dakwaan alternatifnya, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Share :
Berita Terkait