Surat teguran kedua itu terdapat dari KPI Pusat untuk stasiun televisi swasta TRANS TV yang dikirimkan pada Rabu, 23 Juli 2019 kemarin. Yang menyebutkan bahwa program Brownis kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.