JagoDangdut – Ayu Ting Ting sedang jadi sorotan jelang pernikahan dengan Adit Jayusman. Mulai dari lokasi, dan kini baju pernikahan yang tersebar.
Jika lokasi nikah Ayu tuai cibiran lantaran tak sesuai pendapatannya yang berjumlah Rp1 M dalam sebulan, kini foto Ayu kenakan salah satu baju untuk acara pentingnya diolok.
Baca juga: Biduan Angkat Ketiak Putih Mulus Mentereng, Nomor 3 Jadi Bintang Iklan
- Ayu Ting Ting Instagram
Lokasi Nikah Ayu Ting Ting Dicibir
Beberapa waktu lalu, akun Instagram @wargaempang membagikan potret lokasi nikah Ayu Ting Ting yang khusus dihadiri keluarga.
Bocoran lokasi disampaikan lebih dulu oleh ketua RT wilayah kediaman Ayu dan keluarga di Depok, Jawa Barat.
"Sepertinya di rumah kerabatnya atau keluarganya, di seberang jalan ini ada itu, Bu Haji Juanah Sarmili, ya di situ," ungkap ketua RT Ayu.
Memenuhi rasa penasaran khalayak, @wargaempang mengunggah penampakan Balai Sarmili yang diduga sebagai tempat Ayu-Adit nikah.
Sempat mengumbar jumlah pendapatan dalam 1 bulan senilai Rp1 M, tempat nikah Ayu malah dicibir kelas rakyat jelata.
"Mevvaaaaaahhhhhh sekelas rakyat jelata wakakakakakk," tulis admin.
Wajah Layu Ayu Ting Ting Jadi Olokan
Sabtu, 30 Januari 2021 akun Instagram tersebut kembali membocorkan bagian dari pernikahan Ayu-Adit.
Pada unggahan terbaru, nampak Ayu dalam salah satu baju rancangan Anne Avantie untuk momen spesialnya. Sayang, wajah Ayu malah terlihat layu yang memicu dirinya jadi olokan.
"Dahlah pok relax dulu sana. Jangan dipaksain kalo beban hidup menumpuk. Tuh muka lo tuwir abizzzz," kata pemegang akun.
Menoleh ke kolom komentar, Ayu juga jadi olokan netizen. Mereka beranggapan jika pernikahan Ayu atas dasar keterpaksaan.
" Layu bgt pok "
" Korban kawin terpaksa "
" Koq kaga ada bahagia2 nya sii mao nikah "
" Sendu banget, jngn kepaksa nikah demi terlihat move on dan bahagia, hidup ga harus gimana kata orang pok "
Pihak KUA Buka Suara
Sebagai informasi, Ayu belum menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh pihak KUA untuk dikakukan pendaftaran nikah.
Fakta tersebut didapati dari penghulu KUA Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Komaruddin.
“Sampai saat ini, kami belum menerima dokumen pendaftarannya," kata Komaruddin dikutip dari video berjudul "Pihak KUA Buka Suara Mengenai Rencana Pernikahan Ayu Ting Ting dan Aditya Jayusman" di kanal YouTube, Cumicumi tayang pada, 28 Januari 2021.
Selain mengisi formulir N1, fotokopi KTP, serta akta kelahiran yang bersangkutan, ada pula dokumen penting yang perlu Ayu sertakan.
Menyandang status janda, maka persyaratan dokumen Ayu ditambah dengan akta cerai, saat hendak mendaftarkan pernikahan.
"Kalau yang bersangkutan, ditambah akta cerai. Kalau dia cerai hidup kan ada keputusan pengadilan. Itu semua harus lengkap didaftarkan,” sambung Komaruddin.
Dari penuturan Komaruddin, Ayu mempunyai batas waktu, yaitu minimal 10 hari sebelum dilakukan pernikahan. Jika terjadi keterlambatan pendaftaran sehingga dekat hari H, maka Ayu perlu membawa surat dispensasi dari kecamatan.
Pernikahan Ayu bisa terancam batal jika dokumen tak kunjung diurus dalam waktu 10 hari sebelum nikah dan tak disertakan surat dispensasi tersebut ketika penyerahan dokumen.
“Ayu Ting Ting harus membuat surat dispensasi ke kecamatan beserta alasannya.
Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan sebelum ada surat dari camat kalau dokumen diurus kurang dari 10 hari kerja,” tegas Komaruddin.